HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun pada Semester I-2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.020 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Kemudian 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 triliun.
Sementara 538 permasalahan sisanya terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,04 triliun.
Ketua BPK, Isma Yatun menyampaikan bahwa permasalahan ketidakpatuhan terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp 17,33 triliun.
Sedangkan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 2,41 triliun atau 13,9 persen,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun dalam Sidang Paripurna seperti dilihat Holopis.com, Selasa (4/10).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) pemerintah pusat.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 132 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan empat LK Kementerian/ Lembaga (LKKL) masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
BPK juga memberikan opini WDP terhadap satu dari 39 LK pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) tahun 2021.
Tak hanya pemerintah pusat, BPK juga telah turut memeriksa 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, dimana sebanyak 500 pemerintah daerah (pemda) atau 92,4 persen memperoleh opini WTP, 38 pemda atau 7 persen memperoleh opini WDP, dan 3 pemda atau 0,6 persen memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Isma Yatun mengungkapkan, dari 542 Pemda, terdapat satu pemda yang belum menyampaikan LKPD, yakni Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua.
Selain itu, BPK juga memeriksa laporan keuangan tahunan (LK Tahunan) badan lainnya tahun 2021, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tercatat, sejak 2005 hingga Semester I-2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Adapun rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti entitas hingga Semester I-2022 dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun.