HOLOPIS.COM, SEMARANG – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, bahwa polisi sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan razia di pinggir jalan.

Ia menyebutkan, bahwa cara tersebut sudah kadaluarsa dan tidak relevan diterapkan di era saat ini.

“Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas,” kata Brigjen Abiyoso dalam keterangannya yang dikutip oleh Holopis.com, Senin (3/10).

Selanjutnya, ia mempersilakan masyarakat melaporkan polisi yang ketahuan melakukan razia di jalan. Hal tersebut, lantaran penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dash camp yang berada di kendaraan petugas.

Kemudian, ia menjelaskan pada operasi yang dilakukan mulai tanggal 3-16 Oktober 2022 tersebut, adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib lalu lintas.

“Penindakan bukan dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib terhadap peraturan lalu lintas.

“Tertib lalu lintas sebagai budaya, merupakan cermin pribadi masyarakat Jawa Tengah,” tegasnya.