HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase menegaskan bahwa konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya Paula berpotensi masuk ranah pidana.

Febriman menegaskan meskipun Baim Wong telah datang langsung ke kepolisian untuk meminta maaf, namun tidak semata-mata menggugurkan celah pidana dari isi konten mereka.

“Sah (permintaan maaf) tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi,” kata Febriman dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (3/10).

Febriman kemudian juga menjelaskan, pada dasarnya mereka sebenarnya menerima permintaan maaf Baim dengan batas kemanusiaan. Namun, dari ranah pidana itu sudah dipastikan akan berlanjut.

“Mungkin ada niat baik dari Baim, memohon maaf, atau minta maaf kepada institusi,” imbuhnya.

Baim Wong sebelumnya diketahui sempat membuat konten prank di akun media sosialnya mengenai laporan dugaan KDRT. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke pihak kepolisian, namun ternyata itu sebatas konten atau tipuan yang sengaja dilakukan Baim.