Jumat, 17 Januari 2025

Rupiah Melemah, Begini Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan kondisi utang luar negeri (ULN) Indonesia masih dalam kondisi aman, meski nilai tukar (kurs) rupiah terus menunjukkan pelemahan dalam sepekan terakhir ini.

“ULN Indonesia strukturnya bagus, swasta dan pemerintah masih 50:50 dan sedikit. ULN swasta pun saat ini didominasi oleh utang jangka panjang yang sudah di-hedge. Utang kita aman, statistik utang-utang kita sangat aman,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Minggu (2/10).

Tercatat, kurs rupiah pada pekan terakhir September 2022 hingga sekarang ini konsisten berada di kisaran Rp15.000 per US Dolar. Jika dilihat dari pekan-pekan sebelumnya di periode bulan yang sama, kondisi rupiah memang terbilang melemah. Pelemahan ini menyusul adanya kenaikan tajam indeks Dolar AS di pasar spot.

Secara mingguan, mata uang Rupiah terhadap Dolar AS melemah sebesar 1,3 persen dan ditutup di level Rp15.225 per Dolar AS. Di saat yang sama, indeks dolar AS justru mengalami peningkatan yang cukup tajam, bahkan sempat tembus level tertinggi tahun ini yakni di 114.

Adapun untuk ULN Indonesia per Juli 2022 mengalami penurunan. Hal ini lantaran semakin rendahnya ULN di sektor swasta maupun sektor publik, yang meliputi utang pemerintah dan Bank Sentral.

Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip pada hari ini, Minggu (2/10), total ULN Indonesia yang terdiri dari sektor publik dan swasta tercatat sebesar 400,4 miliar Dolar AS. Padahal di bulan sebelumnya ULN Indonesia mencapai 403,6 Dolar AS.

Erwin mengklaim, pengelolaan ULN Indonesia sudah berada pada jalur yang baik dan benar. Dia mengatakan pencatatan utang luar negeri RI sudah sangat jelas dan rapi, jika dibandingkan dengan saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 silam.

Lebih lanjut, terjaganya ULN Indonesia juga tak luput dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.

PBI tersebut, kata Erwin, diterbitkan dalam rangka mendorong kehati-hatian korporasi dalam mengelola risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan (overleverage) terhadap Utang Luar Negeri (ULN). Pengelolaan risiko ini kemudian dikenal dengan istilah hedging.

Melalui PBI tersebut, para korporasi non bank diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) ke BI selaku Bank Sentral Indonesia. Laporan itu meliputi keterangan dan data mengenai aset dan kewajiban valuta asing.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral