PPATK Bekukan 242 Rekening Terindikasi Judi Online Hanya dalam 2 Bulan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 242 rekening yang terindikasi berkaitan aktivitas judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ratusan rekening itu berhasil dibekukan hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni pada periode Agustus hingga September 2022.

“PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi,” ucap Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Minggu (2/10).

Dalam pengusutan kasus judi online ini, kata Ivan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hingga kini pun, proses penyidikan maupun penyelidikan masih terus berlangsung.

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” tuturnya.

Pada periode ini, PPATK juga menyampaikan hasil analisis terkait perjudian kepada Korps Bhayangkara. Hasilnya, ada 21 analisis proaktif dan 16 analis reaktif.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” jelas dia.

Ivan menambahkan, bahwa transaksi judi online sejak tahun 2017 memang cenderung meningkat. Bahkan transaksi tersebut setidaknya mencapai Rp155 triliun.

“Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur dengan aktivitas judi online serta diminta melaporkan kegiatan tersebut ke kanal pengaduan publik.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” pungkasnya

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral