HOLOPIS.COM, JAKARTA – SIM motor diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ketiga jenis SIM itu, yakni SIM C biasa, SIM CI, dan SIM CII.
Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc, tidak lagi bisa menggunakan SIM C biasa yang hanya ditujukan bagi pengendara dengan motor berkapasitas hingga 250 cc saja.
Syarat Peningkatan Golongan SIM C
Untuk bisa meningkatkan golongan SIM, pengendara motor harus memiliki SIM golongan sebelumnya selama 12 bulan atau satu tahun sejak diterbitkan.
Sebagai Contoh, untuk mendapatkan SIM CI harus sudah memiliki SIM C Biasa yang digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Syarat lainnya, yakni Bila pemohon SIM C biasa usia minimalnya adalah 17 tahun, maka untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun. Lalu, untuk pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun.
Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik. Tapi bila simulator belum tersedia, maka pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendaptkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara untuk ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu. Pun jenis motornya akan disesuaikan dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.