Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamProf. Jimly Asshiddiqie Sebut Konstitusi Larang Presiden 2 Periode Maju Cawapres

Prof. Jimly Asshiddiqie Sebut Konstitusi Larang Presiden 2 Periode Maju Cawapres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahli Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan, bahwa presiden 2 periode tidak boleh mencalonkan diri kembali sebagai wakil presiden.

Kata Prof Jimly, regulasi tersebut tertuang di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) Tahun 1945.

“Tapi dari segi hukum lebih jelas lagi tidak boleh, ada pasal 8 ayat (1), seorang wapres itu harus siap menjadi presiden,” kata Prof Jimly di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored seperti dikutip oleh Holopis.com, Sabtu (1/10).

Pada pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa wapres akan menggantikan presiden jika terjadi sesuatu yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

“Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya,” bunyi pasal tersebut.

Menurut akademisi tersebut, dalam konstitusi tidak boleh ada cela yang membuat hukum menjadi tidak sempurna.

“Jadi walaupun ini kan andai-andai tapi konstitusi ini urusan bernegara ini tidak boleh ada lobang setitikpun,” tegasnya.

Berdasarkan pasal 8, Jimly menjelaskan bahwa wapres harus siap menjadi presiden kapan saja, jika terjadi sesuatu kepada kepala negara. Misalnya jika presiden meninggal dunia, diberhentikan, maupun alasan lain yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya.

“Kalau si wakil ini sudah pernah dua kali menjadi presiden ya kan nggak bisa dia menjadi presiden lagi karena dia akan terkena pasal 7,” tuturnya.

Adapun pasal 7, menerangkan tentang pembatasan kekuasaan presiden dan wapres maksimal dua periode.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” bunyi pasal 7.

Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut, menegaskan agar membaca konstitusi tidak terpaku pada teks saja. Namun, memahami konteks secara historis dan apa yang membuat pasal tersebut ada.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral