HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pihak lain yang menghasut Gubernur Papua Lukas Enembe agar mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (30/9).
Selanjutnya, Ali menghimbau pihak terkait tidak melanjutkan aksinya sehingga membuat masyarakat menjadi resah.
“Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi,” lanjutnya.
.
Kemudian ia menegaskan, bahwa penanganan pidana Lukas Enembe berdasarkan fakta dan proses hukum
“KPK menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk di Papua ini, adalah murni penegakan hukum semata sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat ke KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengajak masyarakat untuk bekerjasama untuk kelancaran kasus ini.
“KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua,” tuturnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Gubernur Papua tersebut, ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi dan gratifikasi.
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, Lukas Enembe telah menyalahgunakan dana otonomi khusus (otsus) hingga ratusan miliar.
“Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp566 miliar dan ada Rp71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” kata Mahfud MD.