HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja akan segera menjalani persidangan menyusul telah dilakukannya pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heriyadi mengatakan, pelimpahan tahap II juga dilakukan terhadap 9 orang tersangka lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
“Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” kata Hengki (30/9).
Diketahui ada 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para Ketua Umum (Ketum) partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia…
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama jajarannya melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan…
Shin Tae-yong (STY) mengumbar janji di sela-sela pesannya usai gagal membawa Timnas Indonesia lolos dari…
Manajer Arsenal Mikel Arteta menegaskan timnya masih memburu puncak klasemen Liga Inggris. Hal itu disampaikannya…
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali rencana…
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena,…