MK Tolak Gugatan PKS Terkait PT 20 Persen

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Gugatan dengan Nomor 73/PUU-XX/2022 itu, diajukan PKS yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

- Advertisement -

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (29/9).

Dua hakim MK, Suhartoyo dan Saldi Isra memikiki perbedaan pendapat (concurring opinion). terkait dengan gugatan yang diajukan oleh PKS. Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

- Advertisement -

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru