HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor menjadi 10 (sepuluh) tahun, dari yang semula hanya lima tahun.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat (1) yang dikutip, Kamis (29/9).
Peraturan Menkumham yang ditandatangani Yasonna H Laoly tersebut mulai berlaku pada Kamis (29/9) kemarin, sejak Peraturan tersebut diundangkan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” tulis dalam aturan tersebut.
Adapun paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dalam aturan tersebut, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda pun tidak diperbolehkan melebihi batas usia anak tersebut.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4.

