HOLOPIS.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1 miliar dari pembayaran piutang ke PT Semen Baturaja.
Penerimaan pengembalian piutang tersebut diterima langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Jaksa pengacara negara, Firman Priyadi.
“Ini komitmen untuk mengoptimalkan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan dan memberikan penegakan hukum, bantuan hukum serta berbagai tugas terkait lainnya,” kata Firman (29/9).
Pengembalian piutang ini sendiri diketahui merupakan buah kesuksesan dari kerjasama atau MoU yang telah dijalin antara Kejati Sumsel dengan PT Semen Baturaja beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sardjono Turin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan fungsinya, seperti pemulihan uang negara tersebut.
“Kami akan terus berupaya semakismal mungkin dan doakan saja atas usaha yang akan terus kami lakukan tersebut,” kata Turin.
PT Semen Baturaja sendiri diketahui merupakan salah satu perusahaan BUMN yang menangani produski semen serta produk lainnya yang terdaftar sebagai salah satu objek vital nasional.

