HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya akan menyerahkan tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus Brigadir J pada Senin atau Rabu pekan depan.

Selain tersangka, Polri juga akan menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J pada waktu yang bersamaan.

“Tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun Rabu,” kata Listyo Sigit, Jumat (30/9).

Dalam kesempatan yang sama, Jenderal bintang empat itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengusut kedua kasus tersebut.

“Kami dan timsus telah melakukan kerja keras untuk mengungkap kasus ini kurang lebih hampir 2,5 bulan kasus ini berjalan dan alhamdulillah hari Rabu kemarin dari Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penanganan kasus yang kita tangani telah dinyatakan secara formil dan materil lengkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice kasus brigadir ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara tersebut kemudian telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Nantinya, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut akan segera menjalani persidangan atas perbuatannya.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (28/9).