Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamHakim Agung Tersangka Suap, Nasir Djamil : Bukti Yudisial Corruption Bukan Hisapan...

Hakim Agung Tersangka Suap, Nasir Djamil : Bukti Yudisial Corruption Bukan Hisapan Jempol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus suap penanganan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Nasir menilai, kasus yang menimpa Sudrajad membuktikan bahwa Yudisial Corruption memang nyata adanya.

“Memang yang terjadi dan dialami oleh Sudrajat Dimyati Hakim Agung di Mahkamah Agung itu menunjukan bahwa Yudisial Corruption itu bukan hisapan jempol, bukan pepesan kosong atau bukan sesuatu yang tidak ada,” kata Nasir Djamil di Program Ruang Tamu Holopis Channel, Jumat (30/9).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kasus korupsi suap yang menimpa seorang Hakim Agung membuat masyarakat berspekulasi bahwa hal yang sama juga bisa saja terjadi pada aparat penegak hukum di level bawah.

“Jadi yang agung saja nekat lakukan transaksi jual beli putusan apalagi yang tidak agung. seharusnya kan yang agung ini yang punya tanggung jawab moral, sementara yang tidak agung saja boleh-boleh saja, walaupun itu tidak boleh,” tuturnya.

Ia lantas pun berpendapat bahwa kasus tersebut dipicu oleh hilangnya norma-norma hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh para elemen penegakan hukum.

“Oleh karenanya ini terjadi karena kita sudah kehilangan moralitas hukum, jadi profesionalisme, tanggung jawab, keteladanan, kehormatan itu sudah tidak lagi menjadi nilai,” ujarnya.

Nasir berpendapat bahwa hukum bukanlah sebuah barang rongsokan. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan sebuah nilai yang harus dijaga.

“Hukum itu bukan barang rongsokan. hukum itu nilai, jadi kalau kita punya pandangan bahwa hukum sebuah nilai maka kita harus jaga,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu. KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral