Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Dihukum Demosi 8 Tahun, AKBP Ridwan Soplanit Ajukan Banding

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dinyatakan tidak profesional dalam penanganan tugas kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

“Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,” kata Dedi, Jumat (30/9).

Dedi kemudian tidak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus ini dan hanya sebatas menyatakan bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran etik.

“Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik,” kilahnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan yang telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri ini kemudian mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut

“Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding,” tukasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru