HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dinyatakan tidak profesional dalam penanganan tugas kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.
“Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan (AKBP Ridwan Soplanit) merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun,” kata Dedi, Jumat (30/9).
Dedi kemudian tidak menjelaskan secara rinci terkait peran AKBP Ridwan dalam kasus ini dan hanya sebatas menyatakan bahwa terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran etik.
“Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik,” kilahnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, AKBP Ridwan yang telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri ini kemudian mengajukan banding terkait putusan sidang etik tersebut
“Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding,” tukasnya.