HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyampaikan, bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atasnama Miartiko Gea terkait dengan penyebaran tabloid KBA Newspaper di masjid-masjid oleh para pendukung Anies Baswedan akan ditindaklanjuti.

Langkah pertama, pihaknya sudah mengutus Bawaslu Kota Malang untuk melakukan penelusuran terkait dengan adanya penyebaran Tabloid sebagai alat kampanye Anies Baswedan untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

“Bawaslu memutuskan untuk menjadi sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018,” kata Puadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Bawaslu telah mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor : 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh masyarakat berinisial MG, Selasa (27/9). Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan. Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengingatkan kepada siapapun partai politik atau pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, agar memastikan patuh kepada aturan perundang-undangan dan semua aturan main di dalam pelaksanaan pemilihan umum.

“Terkait dengan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkepentingan untuk menghimbau kepada seluruh pihak yang ada. Satu, mematuhi tahapan yang telah ditatapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi star terhadap kampanye pemilihan Umum,” kata Bagja.

Kemudian, ia juga meminta agar tidak ada aktivitas apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye, sekalipun belum adanya calon anggota legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kedua, sekalipun belum ada partai politik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakli presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2024, namun partai politik bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu tidak melakukan kegiatan yang menjurus aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Hal ini disampaikan agar tetap tercipta situasi kondusif, serta melancarkan proses pelaksanaan pemilu yang sudah dijadwalkan dan diproyeksikan oleh para penyelenggara pemilu.

“Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilihan umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rahmat Bagja juga mengimbau kepada siapapun agar tidak menggunakan SARA dalam kegiatan politik yang berujung pada politisasi identitas.

“Termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi SARA, baik dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” tuturnya.

Dan juga ia meminta tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye atau kepentingan politik praktis, seperti yang terjadi di Kota Malang dan beberapa daerah tersebut. Hal ini ia sampaikan sekaligus mengacu pada praktik penyebaran tabloid Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.

“Tidak menggunakan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.

Kemudian, Bagja juga meminta kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” ujarnya.

Terakhir, ia juga meminta kepada seluruh pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan jabatan atau abuse of power untuk mengakomodir kepentingan politik praktis.

“Para pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” pungkasnya.