HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran dengan alasan penyidik polisi yang tidak mau menahan Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kamaruddin pun menegaskan, sudah seharusnya istri dari Ferdy Sambo itu ikut meringkuk di penjara dan tidak lagi gunakan alasan apapun untuk tidak menahannya.

“Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margaswatwa. Hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin, Kamis (29/9).

Kamaruddin kemudian membandingkan sikap polisi dengan penanganan kasus lainnya yang ternyata masih tetap menjalani penahanan bahkan dengan kondisi tengah hamil.

“Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara, Palembang, Riau, sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana? Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukankah yang lain juga manusia?” bebernya.

Kamaruddin pun kemudian menantang Kapolri maupun pemerintah untuk bisa membuktikan bahwa reformasi hukum bisa berjalan dan bukan hanya sekadar retorika. Atau yang terparah menurut Kamaruddin, mereka sudah menerima suap.

“Nah, karena Indonesia negara hukum, berdasarkan konstitusi, dan setiap orang sama di hadapan hukum, Pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima ‘amplop’ karena akan diterima nanti ‘hei, sudah terima amplop loh’,” tegasnya.