HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim khsusu (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo cs di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“IPW mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (29/9).
Apalagi saat ini, Kejaksaan Agung telah resmi mengeluarkan status berkas perkara lengkap alias P21 atas perkara FS (Ferdy Sambo), Brigadir Kepala RR (Ricky Rizal Wibowo), Bharada RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), KM (Kuat Ma’ruf) dan Ny. PC (Putri Candrawathi).
“Sehingga dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia berharap dengan kemajuan progres penanganan perkara ini, kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan penegakan hukum di Indonesia kembali meningkat.
“Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot,” tandasnya.
Sugeng menyampaikan, bahwa imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana, publik berpendapat, bahwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.
“Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri,” ucapnya.
Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW, semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat.