HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa mantan Kabag Renmin Divpropam Polri,Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang pernah sempat memberikan informasi salah mengenai kasus pembunuhan Brigadir J itu mengatakan, sidang etik memutuskan yang bersangkutan sebatas menerima sanksi demosi.
“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” kata Ahmad, Kamis (29/9).
Dalam sidang yang digelar Rabu (28/9) tersebut, Kombes Murbani juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tukasnya.
KBP MBP dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun, seperti biasanya Polri tidak mau menjelaskan detail mengenai apa kesalahan dari para oknum Polisi yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo tersebut.
Sementara itu, atas putusan tersebut, Kombes Murbani menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” tutupnya.