HOLOPIS.COM, JAKARTA – SPI (Serikat Petani Indonesia) menggelar aksinya di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Senin (27/9).

Dalam aksinya tersebut, SPI minta agar Kementerian ATR/BPN menyelesaikan tiga Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI di Sukabumi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Rozak Daud, dalam pelaksanaannya masih terkendala birokrasi BPN Sukabumi dan BPN Jawa Barat.

Pertama, LPRA SPI Sukabumi berada di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya Kec. Caringin Kab. Sukabumi Jawa Barat yang berkonflik dengan PT. Surya Nusa Nadicipta seluas 320 ha dengan jumkah petani sebanyak 486 orang. Hak Guna Bangunan (HGB) akan berakhir tahun 2024 dan petani saat ini sudah menguasai tanah seluas 110 ha.

“LPRA SPI Sukabumi yang kedua berada di Kec. Jampang Tengah Kab. Sukabumi Jawa Barat yang berkonflik dengan PT. Bumiloka Swakarya seuas 1.654 ha dengan jumlah petani sebanyak 700 orang. Seluruh areal sudah dikuasai petani, Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir tahun 2016 dan telah masuk kedalam Database Tanah Terlantar,” kata Rozak.

Ketiga, LPRA SPI Sukabumi berada di Desa Tegallega, Desa Neglasari, Desa Jampang Tengah dan Desa Bantar Agung, Kec. Lengkong dan Kec. Jampang Tengah. Kab. Sukabumi Jawa Barat.

Petani berkonflik dengan PT. Djaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.860 ha dengan jumlah petani sekitar 1.000 orang. Hampir seluruh areal sudah dikuasai oleh masyarakat sebagai pemukiman dan tanah pertanian. HGU berakhir tahun 2023.

“Ketiga LPRA ini sudah dikunjungi oleh Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) bersama SPI, Pemkab dan BPN pada tanggal 18-19 Oktober 2021. Meskipun demikian faktor utama yang menghambat proses percepatan dikarenakan BPN tetap memberi prioritas kepada perusahaan untuk melakukan pembaruan atau perpanjangan HGU/HGB. Padahal di tiga lokasi sudah ditetapkan sebagai LPRA dan perintah presiden harus segera diredistribusi kepada petani,” imbuhnya.

Rozak juga mengungkapkan, jika hambatan serupa juga terjadi di LPRA SPI lainnya dan termasuk 13 lokasi prioritas di Kementerian LHK. Bahkan sampai dengan saat ini masih marak intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi hukum kepada petani anggota SPI.

Oleh karena itu, pada peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2022 ini SPI menuntut Menteri ATR/BPN untuk:

1. Menunaikan Janji Pelaksanaan Reforma Agraria 9 Juta hektar kepada petani dan rakyat tak bertanah;

2. Menyelesaikan Konflik Agraria SPI di seluruh Indonesia sesuai hasil pertemuan dengan Presiden RI tanggal 23 November 2020 dan 3 Desember 2020;

3. Mempercepat Redistribusi Tanah di 3 (tiga) Lokasi Prioritas Reforma Agraria SPI Sukabumi pada tahun 2022.