HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang telah memutuskan untuk bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Mengaku mengaku menerima tawaran menjadi penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala, Rabu (28/9).
Seperti diketahui, Rasamala memiliki rekam jejak tersendiri di lembaga antirasuah tersebut, dimana ia pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Rasamala dikenal publik setelah menjadi salah satu dari 58 orang pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes TWK sendiri sebelumnya sempat menjadi polemik lantaran digunakan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Para pegawai yang tak lolos tes TWK pun sempat ditawari menjadi ASN Polri. Namun, Rasamala bersama delapan orang yang menolak pinangan tersebut.
Saat itu, ia mengaku hendak fokus mengajar mata kuliah antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Awal Januari 2022, diketahui Rasamala kembali ke dunia hukum dan bergabung ke Visi Law Office, firma hukum yang didirkan mantan koleganya di KPK, Febri Diansyah.
Kini, bersama Febri, Rasamala bakal membela Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.