HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka RR, Bharada E, dan tujuh tersangka pelanggaran kode etik lainnya telah lengkap.
Hal ini, juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosialnya.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” kata Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/9).
Pengumuman dari kejagung tersebut, menarik perhatian masyarakat. Hal tersebut lantaran, sejak mencuatnya kasus ini mendapatkan perhatian yang besar dari publik.
Publik sedari awal, menuntut agar kasus ini segera diusut dengan transparan dan adil.
Kemudian, pada kabar baru tentang kelengkapan berkas persidangan para tersangka, banyak masyarakat yang menyampaikan pendapatnya tentang proses hukum Ferdy Sambo dan tersangka lainnya melalui akun Twitter.
“Oke, kita tunggu putusan vonis maksimal majelis hakimnya, berani nggak nantinya,” tulis pengguna Twitter @Valosenadya1.
“Moga kasus ini jadi ‘obat’ bagi kesehatan institusi Polri yang lebih baik,” ungkap @MacbookHafid.
“Lanjutkan yang baik, buka apa adanya. Jika sudah selesai bongkar ulang KM 50 dengan novum baru yang sudah diserahkan ke Pak Kapolri,” kata @yonomc.