HOLOPIS.COM, JAKARTA – Biaya perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang resmi sesuai aturan ternyata tidak sampai Rp 200 ribu untuk SIM Golongan A, B dan C, kecuali untuk SIM Internasional.
Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut, biaya perpanjang SIM mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 225 ribu. Harga tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Untuk total keseluruhan biaya perpanjangan SIM, sekitar Rp 145 ribu untuk SIM C. Sedangkan untuk SIM A dan SIM B, totalnya Rp 150 ribu.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.