HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar ancaman bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapapun pihak yang berupaya menghalangi proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, sesuai Pasal 21 UU Tipikor, siapun pihak yang berusaha menghalangi terancam dijerat pidana.

“KPK akan keras menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice,” kata Nawawi, Selasa (27/9).

Nawawi kemudian meminta kepada seluruh pihak agar tak mencoba lagi menggagalkan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Untuk pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana. Dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini sendiri Lukas Enembe belum bisa memenuhi panggilan KPK dan hanya sebatas klaim dari kuasa hukum mengenai kondisi sakitnya.

“Sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter atau pun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, keterangan sakit Lukas hanya datang dari tim kuasa hukumnya dan bukan pernyataan tim medis. Dia berharap para kuasa hukum Lukas bekerja sesuai dengan porsinya sebagai penasihat hukum.

“KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien,” tandasnya.