HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis datang sebagai saksi ahli pada sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelarangan nikah beda agama di Indonesia.
“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Cholil dalam Twitter @cholilnafis, Senin (26/9).
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa dalam maksud Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 10 adalah perkawinan yang sah sesuai ketentuan UU.
“Ketentuan UU, sah perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan,” lanjutnya.
Kemudian, Cholil merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2( 1) yang berbunyi :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, Dewan Pengawas PT. Pegadaian Syariah itu menjelaskan, perkawinan dikatakan sah jika sesuai agama yang dianut mempelai.
“Menunjukan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” jelasnya.