Rabu, 15 Januari 2025

Transaksi Pengacara dan Hakim Sudah Ada Sejak Lama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Advokasi Amicus (TAM) Bireven Arua mengatakan, ada alasan lain pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno terlibat dalam kasus dugaan suap Hakim Agung.

“Meski keterlibatan advokat sebagai pelaku suap tidak bisa dibenarkan, namun banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut harus dilakukan,” kata Bireven dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya dugaan pihak melakukan transaksi dengan hakim.

“Salah satunya adalah karena asumsi bahwa pihak lawan pun melakukan hal yang sama sehingga yang terjadi adalah transaksi antara hakim dan jajarannya dengan advokat selaku penyambung lidah klien,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kondisi ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan bertransformasi menjadi lingkaran setan.

“Kondisi ini sudah lama terjadi, kondisinya sangat vicious circle,” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral