HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Amicus (TAM) meminta agar kasus persidangan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dilakukan secara terbuka untuk menghindari putusan yang tidak adil.

Hal tersebut lantaranvdalam berbagai kasus terdapat upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) serta uji materi untuk mendapatkan pengurangan putusan.

“Sehingga jika kami melakukan upaya PK yang tidak menghalangi putusan MA tersebut menjadi percuma jika pihak yang dimenangkan melakukan eksekusi putusan MA tersebut, sehingga segala upaya akan dilakukan agar putusan MA dapat dikabulkan,” kata perwakilan TAM, Steven Albert dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya lantaran dugaan kasus suap pengusutan perkara di Mahkamah Agung.