HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Amicus (TAM) mengatakan, kasus yang dibuka kepada publik sejak awal harus tetap terbuka sampai akhir.
“Jika sejak awal pemeriksaan suatu perkara dibuka untuk umum, seharusnya setiap pemeriksaan di semua tingkatan tetap terbuka sampai akhir, yaitu adanya putusan,” kata perwakilan TAM Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Selanjutnya pengacara tersebut menyebutkan, publik harus diberikan akses untuk melihat proses hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, putusan persidangan harus segera diunggah dalam sistem e-court untuk menghindari adanya transaksi lain untuk keuntungan beberapa pihak.
“Dan penting juga setiap putusan untuk segera di upload ke sistem e-court juga, karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke sistem e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak-pihak yang berkepentingan sehingga MA untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan ke dalam e-court,” jelasnya.