Kamis, 16 Januari 2025

Pendataan Putusan Perkara Secara Manual Diklaim Mudah Dicurangi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Yogi Pajar Suprayogi mengatakan bahwa, salinan manual putusan perkara menimbulkan potensi adanya transaksi kecurangan hukum.

Yogi menegaskan, putusan perkara seharusnya segera diunggah dalam sistem e-court yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dan penting juga setiap putusan untuk segera di upload ke sistem e-court juga, karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke sistem e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak-pihak yang berkepentingan sehingga MA untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan ke dalam e-court,” kata Yogi dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Selanjutnya pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus (TAM) tersebut mendesak agar proses persidangan Hakim Agung Sudrajad dilakukan secara terbuka.

“Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral