yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Status Sudrajad Dimyati Sebagai Hakim Agung Sebatas Diberhentikan Sementara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung menyatakan bahwa status Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung hanya sebatas akan diberhentikan sementara.

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengklaim, surat pemberhentian sementara terhadap tersangka itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Zahrul (23/9).

Meski prihatin, Zahrul menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung mendukung semua langkah hukum yang akan dilakukan KPK terkait kasus suap yang dilakukan Sudrajad.

“Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan,” harapnya.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa  pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral