HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung menyatakan bahwa status Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung hanya sebatas akan diberhentikan sementara.

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengklaim, surat pemberhentian sementara terhadap tersangka itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Zahrul (23/9).

Meski prihatin, Zahrul menegaskan bahwa pada dasarnya Mahkamah Agung mendukung semua langkah hukum yang akan dilakukan KPK terkait kasus suap yang dilakukan Sudrajad.

“Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan,” harapnya.

“Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa  pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini,” sambungnya.