HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengatakan, koruptor masih bisa menikmati hasil korupsinya setelah keluar dari penjara.

Menurut Petrus, koruptor menggunakan uang haramnya untuk membeli jabatan baru setelah menghirup udara bebas, seperti menjadi calon Gubernur, calon Bupati, hingga anggota DPR.

“Setelah dia keluar dari penjara hasil korupsinya dia masih gunakan untuk membeli jabatan yang lain,” kata Petrus kepada Holopis.com, Jumat (23/9).

Selanjutnya ia menjelaskan, para pelaku tindak pidana korupsi ini berkeliaran bebas dari posisi satu ke posisi lainnya menggunakan uangnya.

“Mereka bisa berputar-putar dari jabatan negara yang satu ke jabatan negara yang lain apalagi tidak ada larangan,” jelasnya.

Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menegaskan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak memberikan efek apapun pada penegakkan hukum di Indonesia.

“Jadi tidak ada efek jera, dan ini bukan tidak tamparan keras tapi tamparan yang sudah tidak terasakan lagi oleh mereka,” tegas Petrus.