HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap lembaga pemerintahan tidak bisa menjamin bahwa lembaga tersebut bebas dari tindak pidana korupsi.
“WTP tak jamin tak ada korupsi,” kata Mahfud MD, Sabtu (24/9).
Hal ini karena WTP hanya sebagai catatan kesesuaian transaksi keuangan dalam pembukuan yang disampaikan kepada asesor.
“Sebab WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi dan buku LK (Laporan Keuangan),” ujarnya.
Hal ini disampaikan Mahfud untuk menampik bahwa setiap lembaga pemerintahan atau lembaga negara yang memiliki catatan WTP dipastikan bersih dari tindak pidana korupsi.
Padahal kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) pun selalu mendapatkan catatan baik dari BPK berupa WTP. Pun demikian, dua kali hakim MK telah ditetapkan dihukum karena tindak pidana korupsi dan suap.
“Buktinya MK 14 kali WTP, ada 2 hakimnya yang dovonis korupsi,” terang Mahfud.
Kedua hakim MK tersebut adalah ; Akil Mochtar (2013) dengan kasus menerima suap Rp 57,78 miliar dan 500.000 dollar AS. Suap itu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Akil dijerat berlapis dengan dua regulasi, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada akhirnya Mahkamah Agung menyatakan Akil terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup.
Kemudian Patrialis Akbar (2017) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus penerimaan suap sebesar 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging sapi. Suap itu terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Tak hanya MK, Mahkamah Agung (MA) juga mendapatkan catatan baik dari BPK sebagai lembaga dengan laporan transaksi keuangan WTP. Pada akhirnya, baru-baru ini hakim agung yakni Sudrajad Dimyati pun dijebloskan ke penjara karena kasus suap sebesar Rp800 juta dari penanganan perkara yang sempat berproses di Pengadilan Negeri Semarang.
“Begitu juga MA, Kementerian atau Lembaga, Pemda, DPR atau DPRD, semua WTP tapi pejabatnya dipenjara (karena) korupsi. Kemarin ada OTT di MA dan Bupati divonis karena suap untuk dapat WTP,” paparnya.