HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yosep Parera saat ini menjadi salah satu tersangka di dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan, ia mengaku menjadi korban dari buruknya sistem peradilan di Indonesia.
“Inilah sistem yang buruk di negeri kita,” kata Yosep kepada wartawan di KPK, Jumat (23/9) dini hari.
Ia menyebut bahwa di dalam sistem peradilan di Indonesia, masih ada peluang praktik-praktik semacam itu. Dan kali ini ia mengaku menjadi salah satu korbannya.
“Setiap aspek di tingkat bawah sampai tingkat atas itu harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” ujarnya.
Pun demikian, ia mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada pihak Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar perkara yang dikuasakan kepadanya bisa dimenangkan di tingkat kasasi terhadap perkara di Pengadilan Negeri Semarang.
“Saya dan Mas Eko (Eko Suparno -red) sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung. Tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yosep Parera menyatakan siap menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya dari aparat penegak hukum atas kasus yang memang diakui kesalahannya itu.
“Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Yosep yang juga founder dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang berkantor di Semarang itu mengharapkan kepada semua pengacara di Indonesia, agar menjadikan kasusnya saat ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.
“Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, bahwa Yosep adalah pengacara atau kuasa hukum dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang sedang berperkara di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebagai kuasa hukum, Yosep ditemani oleh partnernya yakni Eko Suparno dari kantor hukum Yosep Parera Law Firm.
Yosep terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (19/9) pukul 15.30 WIB. Ia dan Eko ditangkap bersama dengan sejumlah orang dari ASN Mahkamah Agung. Dan pada saat OTT tersebut, tim penyidik dari KPK menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura berjumlah 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Dari uang itu, Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung MA disebut menerima Rp 800 juta dari total duit itu.
Sebagai Penerima :
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi :
– Yosep Parera, Pengacara Yosep Parera Law Firm
– Eko Suparno, Pengacara Yosep Parera Law Firm
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)