HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyampaikan, tindak pidana korupsi sudah melekat menjadi tradisi dalam proses penegakkan hukum, termasuk di Indonesia.

“Suap menyuap sudah menjadi rutinitas setiap aksi dalam proses hukum selalu saja dibuka ruang untuk transaksi mulai di tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung,” kata Petrus kepada Holopis.com, Jumat (23/9).

Kemudian, ia menyebutkan bahwa para koruptor sudah mengkalkulasikan semuanya ketika melancarkan aksinya. Sehingga OTT yang terjadi terhadap kasus di Mahkamah Agung ini tentu sudah memiliki kalkulasinya sendiri.

“Mereka dapatkan itu besar, sehingga sudah berhitung kalau sial-sialnya ditangkap ya paling dipenjara 3 tahun, 2 tahun karena ini namanya suap atau paling sial-sialnya ya 5-8 tahun ,” lanjutnya.

Hukuman tersebut menurut Petrus tidak sebanding dengan yang mereka dapatkan dalam menjalankan tindak pidana korupsi atau suap tersebut.

“Tapi kan mereka sudah mengantongi uang berpuluh-puluhan miliar,” ucapnya.

“Jika dibandingkan dia hanya dipenjara 6 tahun dibandingkan dengan dia kerja 6 tahun secara normal gajinya kecil,” imbuhnya.