HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengusutan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.
Berikut ini, daftar 10 tersangka yang ditetapkan KPK :
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Eko Suparno, pengacara
- Yosep Parera, pengacara
- Albasri, PNS di Mahkamah Agung
- Redi, PNS di Mahkamah Agung
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Selanjutnya, dari 10 tersangka terdapat 6 orang yang sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK, yakni Desy Yustria, Elly Tri Pangestu,Eko Suparno, Muhajir Habibie, Yosep Parera,dan Albasri.
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.