Holopis.com Pada aksi ini, massa aksi SPI diterima perwakilan dari Kementerian LHK yakni Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana.

Dari hasil pertemuan itu, ada catatan penting dicapai. Antara lain ;

1. SPI meminta agar Kementerian LHK sesuai kewenangannya menghentikan intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oleh PT. RNI (PG Rajawali II) kepada petani Indramayu;

2. Kementerian LHK menginformasikan bahwa PT. RNI (PG Rajawali II) sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi terkait evaluasi izin prinsip di tanah seluas 12.022,5 hektare;

3. Menurut Kementerian LHK, tanah konflik agraria SPI di Indramayu dengan PT. RNI (PG Rajawali II) masih berstatus sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi;

4. Pembahasan lebih lanjut tentang penyelesaian konflik agraria SPI Indramayu akan diagendakan pertemuan dalam waktu dekat;

5. Kementerian LHK juga akan mengagendakan tinjauan lapangan bersama pihak terkait ke lokasi konflik agraria SPI Indramayu.