Pada aksi ini, massa aksi SPI diterima perwakilan dari Kementerian LHK yakni Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana.
Dari hasil pertemuan itu, ada catatan penting dicapai. Antara lain ;
1. SPI meminta agar Kementerian LHK sesuai kewenangannya menghentikan intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oleh PT. RNI (PG Rajawali II) kepada petani Indramayu;
2. Kementerian LHK menginformasikan bahwa PT. RNI (PG Rajawali II) sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi terkait evaluasi izin prinsip di tanah seluas 12.022,5 hektare;
3. Menurut Kementerian LHK, tanah konflik agraria SPI di Indramayu dengan PT. RNI (PG Rajawali II) masih berstatus sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi;
4. Pembahasan lebih lanjut tentang penyelesaian konflik agraria SPI Indramayu akan diagendakan pertemuan dalam waktu dekat;
5. Kementerian LHK juga akan mengagendakan tinjauan lapangan bersama pihak terkait ke lokasi konflik agraria SPI Indramayu.