Pada aksi ini, massa aksi SPI diterima perwakilan dari Kementerian LHK yakni Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana.

Dari hasil pertemuan itu, ada catatan penting dicapai. Antara lain ;

1. SPI meminta agar Kementerian LHK sesuai kewenangannya menghentikan intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oleh PT. RNI (PG Rajawali II) kepada petani Indramayu;

2. Kementerian LHK menginformasikan bahwa PT. RNI (PG Rajawali II) sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi terkait evaluasi izin prinsip di tanah seluas 12.022,5 hektare;

3. Menurut Kementerian LHK, tanah konflik agraria SPI di Indramayu dengan PT. RNI (PG Rajawali II) masih berstatus sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi;

4. Pembahasan lebih lanjut tentang penyelesaian konflik agraria SPI Indramayu akan diagendakan pertemuan dalam waktu dekat;

5. Kementerian LHK juga akan mengagendakan tinjauan lapangan bersama pihak terkait ke lokasi konflik agraria SPI Indramayu.