Sepanjang tahun 2021 Presiden menargetkan paling sedikit 50% dari usulan konflik agraria bisa diselesaikan. Tugas ini diemban oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 yang menjadi wadah kerja bersama antara kementerian atau lembaga dengan organisasi petani dan gerakan Reforma Agraria.

Angga kemudian menilai bahwa kerja tim tidak optimal dan berjalan amat lambat. Batu sandungan yang ditemui datang dari hal administrasi dan birokrasi. Juga kesepahaman diantara kementerian atau lembaga terkait prinsip-prinsip Reforma Agraria.

“Hal ini dapat ditunjukan dengan 13 lokasi prioritas SPI yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK. Meskipun lokasi prioritas SPI telah masuk kedalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah belum juga terlaksana,” kata Angga.

Sementara itu, konflik agraria petani di tanah perjuangan terus berkecamuk. Sebagaimana yang terjadi di Indramayu, Jawa Barat yang berkonflik dengan Pabrik Gula (PG) Rajawali II anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT. RNI). PG Rajawali II mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah kawasan hutan.

Atas dasar klaim legalitas tersebut, PG Rajawali II melakukan pemaksaan kepada petani penggarap untuk bermitra dengan PG Rajawali II.

“Petani hanya diperbolehkan untuk menanam tanaman tebu. Padahal dengan masa panen tebu yang hanya sekali dalam setahun, tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup,” sambungnya.

Secara umum, SPI menolak dengan tegas program kemitraan PG Rajawali II. Petani SPI mendesak agar pemerintah menjamin para petani untuk menentukan jenis tanaman secara mandiri, sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal yang ada. Budidaya pertanian itu telah kami lakukan selama ini, dengan menanam tanaman pangan, hortikultura, berternak, di atas tanah yang tengah berkonflik saat ini, demi terwujudnya kedaulatan pangan di Indonesia.

Terlebih, konflik agraria di Indramayu pun telah berlangsung sejak tahun 1976 saat Pabrik Gula Jatitujuh datang atas nama PTP XIV. Petani yang berada pada hamparan tanah KPH Indramayu, dari Desa Kerticala Kecamatan Tukdana sampai dengan Desa Loyang Kecamatan Cikedung telah menggarap tanaman pangan dan hortikultura serta berternak kambing dan sapi, terusir tanpa kompensasi sedikit pun. Semenjak saat itulah petani di Indramayu, khususnya di hamparan tanah dari Desa Kerticala Kecamatan Tukdana sampai Desa Loyang Kec. Cikedung tidak pernah lagi mendapatkan kesejahteraan.

Dari kondisi itu, SPI menyebut bahwa tidak sedikit masyarakat Indramayu yang berada di perbatasan tanah klaim HGU PG Rajawali II ikut bekerja untuk PG Rajawali II. Mulai dari buruh harian sampai kontrak. Tapi, tidak sedikitpun yang merasakan kesejahteraan dan memilih mengundurkan diri. Sebagian besar memilih mencari pekerjaan lain di luar kota, sebagian lainya memilih menanami tanah yang tidak dikuasai PG Rajawali II sejak tahun 2012 dengan tanaman pangan.

Kegentingan penyelesaian konflik agraria SPI di Indramayu dilatari oleh intimidasi, kriminalisasi dan diskriminasi hukum yang saat ini masih berlangsung di lapangan. Bahkan perjuangan Reforma Agraria di Indramayu telah menelan beberapa korban jiwa dan puluhan jiwa luka berat dan ringan.

Aksi SPI
Aksi unjuk rasa petani dari Indramayu yang tergabung di dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian LHK. [foto : Istimewa]

Dampak pembiaran konflik agraria berkepanjangan ini juga menyebabkan terjadi pengusiran paksa petani dari tanah pertaniannya. Peristiwa tersebut sering kami jumpai, preman bersenjata tajam dan membajak paksa tanah-tanah yang dikuasai petani.

Diterangkan pula, bahwa SPI pun sudah mengadu ke penegak hukum dan Bupati Indramayu (8/6/2022) atas konflik agraria yang terjadi dan telah mendapatkan Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Titik terang penyelesaian konflik agraria SPI dengan PG Rajawali II ditandai dengan Kementerian LHK pada awal tahun 2022 diberitakan telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK No. SK. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan bahwa “izin prinsip” PG Rajawali II sedang dalam tahap evaluasi. Oleh karena itu, semestinya operasional PG Rajawali II ditangguhkan terlebih dahulu. Namun fakta di lapangan PG Rajawali II masih tetap beroperasi.