HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara resmi sudah tidak lagi memiliki pangkat Inspektur Jenderal Polisi menyusul pengesahan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengesahan pemecatan pun secara resmi telah diberikan ke Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi, Jumat (23/9).
Dedi pun memamerkan bahwa Polri tidak segan maupun menghambat proses PTDH Ferdy Sambo dari institusi Polri setelah resmi ditetapkan jadi tersangka pembunuhan berencana.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” kilahnya.
Dedi kemudian menjelaskan, surat tersebut telah diproses oleh pihak Istana dan ditandatangani sebagai legalitasnya oleh Sekertaris Militer.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” imbuhnya.
Oleh karena itu, Dedi menegaskan bahwa proses pengesahan keputusan PTDH Ferdy Sambo sudah tidak akan mengubah lagi vonis komisi banding.
“Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tegasnya.