HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute menentang keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
“SETARA Institute menolak keras kehadiran Keppres dimaksud karena menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Tak hanya itu, eksistensi Keppres tersebut, akan menutup kebenaran kejadian yang sebenarnya dan menghapus status pelaku diduga pelanggar HAM berat.
“Mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Keppres No. 17 Tahun 2022 sempat menimbulkan kontroversi lantaran publik tidak dapat mengaksesnya. Namun, kini Keppres itu, sudah beredar luas di tengah masyarakat.
Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…
Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…
Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…
Duel sengit antara Persija vs PSS Sleman bakal tersaji di pekan ke-16 Liga 1 musim…