HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto melaporkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekaligus bapak kandungnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Laporan itu disampaikan Hari kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi karena menilai apa yang disampaikan oleh SBY khususnya, beserta AHY memiliki tendensi negatif kepada demokrasi dan stabilitas nasional.

“Disampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video Pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat,” kata Hari kepada wartawan, Kamis (22/9).

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh SBY maupun AHY di dalam isi pidato yang beredar di acara pertemuan pengurus partai berlambang mersi tersebut, memuat unsur pelanggaran pidana, yakni Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bunyi Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946 ;
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Bunyi Pasal 15 UU Nomor 1 TAHUN 1946 ;
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Berikut adalah isi pidato SBY yang dipersoalkan ;
Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi pemilihan umum 2024 mendatang. Saya mendengar, mengetahui bahwa ada tanda-tanda pemilu 2024 bisa tidak jujur tidak adil. Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan Capres dan Cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan Capres Cawapres sendiri bersama koalisi tentunya, jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan, pikiran seperti itu batil. Itu bukan hak mereka, pemilu adalah hak rakyat, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih yang berdaulat juga rakyat. Dan ingat, selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan dua kali menyelenggarakan pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.

Untuk itu, ia berharap kepada Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjadikan laporannya itu sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“Bahwa dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut,” pungkasnya.