HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengklaim bahwa sampai dengan saat ini mereka tidak bisa menggelar sidang etik terhadap Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beralasan, penundaan sidang sampai pekan depan tersebut dikarenakan salah satu saksi yakni AKBP Arif Rahman Arifin yang diklaim sebagai saksi kunci saat ini sedang sakit keras.

“AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah,” kata Dedi, Rabu (21/9).

Oleh karena itu, Dedi menyatakan, kemungkinan sidang baru akan bisa dilanjutkan pada pekan depan terkait dengan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,,” tukasnya.

“Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” lanjutnya.