HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada rekayasa politik di balik pengungkapan kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi,” kata Mahfud MD, Rabu (21/9).

Ia menegaskan, bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe murni penegakan hukum, ditambah aspirasi dari para tokoh dan masyarakat Papua.

“Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua,” ujarnya.

Apalagi, kasus yang menyeret Lukas Enembe bernilai ratusan miliar rupiah. Sehingga tentu saja aparat penegak hukum menilai bahwa persoalan tersebut sangat penting. Dimana berdasarkan data yang dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Elektronik (PPATK), Lukas Enembe melakukan transaksi ke rekening Kasino mencapai Rp560 miliar.

“Masalahnya bukan hanya Rp1 M (miliar) yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya melainkan ratusan M (rupiah) sesuai dengan temuan PPATK seperti yang dijelaskan kemarin,” terangnya.

Ia juga menjawab mengapa Menko Polhukam yang sampai repot-repot melakukan pengumuman terkait kasus yang menimpa kader Partai Demokrat itu. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada yang aneh di sana, karena berbagai kasus besar juga diumumkan oleh Menko Polhukam sebelumnya. Sekalipun itu, pengungkapan kasus besar dan kontroversial khususnya yang tengah menjadi perhatian publik juga menjadi kewenangannya untuk menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

“Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, misalnya kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial,” paparnya.

Masih tentang mengapa Mahfud MD sebagai Menko Polhukam mengumumkan kasus Lukas Enembe. Ia menyampaikan bahwa dirinya juga memiliki representasi dan kapasitas untuk mengumumkan.

“Saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT yang harus bersuara,” tegasnya.