HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17/2011 perlu untuk direvisi.
Untuk itu, Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas itu mengungkapkan bahwa ada rencana untuk melakukan revisi guna meningkatkan pengawasan terhadap Polri yang merupakan fungsi dari Kompolnas itu sendiri.
“Kita juga sudah menyampaikan jangan hanya memantau dan menyampaikan, tapi mulai dari perencanaan supaya ikut mengawasi, kemudian pada saat evaluasi implementasi sesudah ada hasil pantauan dirumuskan kemudian disampaikan ini kan harus dikontrol sampai mana,” tutur Mahfud seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube Polri TV, Rabu (21/9).
Mahfud menuturkan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Ini telah memberikan kesadaran bahwa Polri memang perlu masukan dari pihak luar, termasuk Kompolnas.
“Mungkin kita akan merevisi Perpers sedikit dengan kalimat-kalimat narasi yang lebih sederhana sajalah bahwa pengawasan itu ya dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi itu dengan segala elemennya perlu masuk menurut saya,” tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mencontohkan salah satu bentuk revisi yang nantinya akan diterapkan di lembaga yang diketuainya itu, yakni sistem pengendalian tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang ada di kementeriannya.
Harapannya, Kompolnas ke depan juga bisa melakukan kontrol atau pengawasan dengan sistem berbasis teknologi informasi. Sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan dengan lebih baik.
“Oh ini laporan Kompolnas tanggal sekian, apakah ngendon, apakah sudah ada disposisi,” ucap Mahfud.