HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konversi motor listrik jadi salah satu poin, yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, perbedaan biaya yang harus dikeluarkan dalam penggunaan kendaraan konvensional dengan listrik memiliki selisih yang cukup jauh.

“Saat ini di Indonesia ada sekitar 120.000.000 sepeda motor, jika per satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari dikalikan dengan 120.000.000 itu sama dengan 700.000 barel crude yang digunakan,” katanya, Rabu (21/9).

“Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma isi ulang daya baterai saja, nah jika per liter BBM (harga lama) Rp 7.650 per liter itu akan terkumpul biaya untuk pembelian BBM sebesar Rp 2,3 juta rupiah untuk membeli BBM,” sambung Arifin.

“Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma mengeluarkan uang sebesar Rp 585.000, dengan harga BBM yang sekarang Rp 10.000 per liter maka perbedaannya akan semakin besar,” imbuhnya.

Program konversi kendaraan listrik, saat ini masih skala pilot project. Namun, Arifin mengungkapkan untuk mengkonversi dari motor konvensional ke motor listrik sudah ada di 4 bengkel yang tersertifikasi.

“Dan saat ini ada lagi 40 bengkel lagi yang mengajukan untuk pelatihan bagaimana bisa melakukan konversi, ini akan terus ditumbuhkembangkan,” terang Arifin.