HOLOPIS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mengatakan, keluarga korban Peristiwa Paniai, Papua merasa kecewa atas keputusan Kejaksaan Agung yang sebatas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Penetapan hanya satu orang tersangka oleh Kejaksaan Agung membuat keluarga korban kecewa dan menolak Pengadilan HAM yang akan berlangsung di Makassar. Sebelumnya, keluarga korban pun tidak dilibatkan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tulis Amnesty International Indonesia dalam Twitter @amnestyindo seperti dikutip Selasa (20/9).

Selanjutnya, Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Tineke Rumkabu menyampaikan, bahwa pihak keluarga korban merasa, proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai terdapat kejanggalan.

“Keluarga korban harus hadir di persidangan di Makassar. Saya sebagai ketua organisasi korban dan keluarga korban melihat upaya pemerintah untuk memproses hukum kasus Paniai 2014 tidak adil dan penuh kejanggalan. Para korban keberatan hadir,” ujar Tineke Rumkabu.

Hal tersebut lantaran, dari banyaknya korban atas tragedi yang menewaskan 4 orang anak itu hanya di tetapkan satu tersangka saja, yang mana dari hasil investigasi ada banyak nama yang masuk dalam daftar tersangka.

“Kasus sebesar itu hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Saksi melihat banyak pelaku saat kejadian, dan saat Komnas HAM melakukan investigasi, banyak aparat masuk daftar tersangka. Masa pelaku hanya satu? Seperti kasus Abepura, proses ini tidak memberi keadilan,” tegasnya.