HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kekhawatiran besar yang membuat mereka sampai dengan saat ini belum mengambil tindakan tegas dalam penanganan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan, dengan kondisi Papua yang diklaim saat ini memanas membuat mereka berpikir dua kali untuk melakukan penjemputan paksa terhadap kader Partai Demokrat tersebut.

“Kita lihat situasi, enggak mungkin kan kita paksakan (penjemputan) kalau situasi seperti itu,” kata Alex (19/9).

Alex bahkan mengklaim, pihaknya takut akan sesuatu yang fatal terjadi apabila mereka masih memaksakan melakukan upaya hukum yang keras ke Lukas.

“Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya (jemput paksa) yang kita lakukan,” ungkapnya.

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pun pertama kali diketahui disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening.

Dimana hal tersebut diketahui dari surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy beberapa waktu lalu.