HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin ikut dinyatakan bersalah terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, dari hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa (20/9) kemarin, Iptu Januar pun sebatas diberikan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.
“Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul, Rabu (21/9).
Nurul menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria serta lima orang saksi lainnya turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik tersebut.
“Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH,” jelasnya.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Selain itu, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Selain sanksi demosi, Iptu Januar juga dikenakan kewajiban untuk mengikuti pembinaan mental selama sebulan.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” tukasnya.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.