HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu terakhir ini, Polri sedang menjatuhkan beberapa hukuman bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran, khususnya di dalam kasus skenario pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, perwira tinggi Polri yang dipecat secara tidak hormat dari pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Di dalam kasus tersebut, banyak sekali anggota Polisi yang terkena hukuman karena terlibat di dalam kasus obstruction of justice. Mereka menjadi bagian dari geng Ferdy Sambo dan terlibat di dalam proses pemulusan skenario dan penanganan perkara tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan kepada beberapa orang Ferdy Sambo tersebut mendapatkan sanksi demosi. Ada yang mendapatkan hukuman selama 1 tahun hingga 2 tahun. Vonis hukuman demosi tersebut dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik profesi oleh Komisi Etik Polri (KKEP).
Lantas apa itu Demosi?
Demosi adalah salah satu sanksi yang ditetapkan di dalam peraturan Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Ada beberapa aturan yang menyebutkan persoalan hukuman demosi tersebut. Antara lain Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan tentang apa itu Demosi.
Di dalam aturan tersebut, berbunyi ; “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda“.
Lalu, merujuk pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016) juga disebutkan tentang seperti apa itu hukuman demosi kepada anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Di dalam pasal tersebuut berbunyi ; “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan“.
Berikut adalah daftar anggota Polri yang terkena hukuman Demosi akibat tindakan obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo ;
1. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
2. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
3. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
4. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
5. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
6. Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin.
Sementara untuk vonis PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat), antara lain ;
1. Irjen Pol Ferdy Sambo;
2. Kompol Chuck Putranto;
3. Kompol Baiquni Wibowo;
4. Kombes Pol Agus Nurpatria; dan
5. AKBP Jerry Raymond Siagian.