HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH) dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Briptu Sigit dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice kasus Brigadir J, namun tidak dijelaskan lebih detail mengenai pelanggarannya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (19/9) itu kemudian memutuskan bahwa Briptu Sigid disanksi demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul, Selasa (20/9).

Selain itu, Briptu SMH juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” paparnya.

Dalam sidang yang menghadirkan 5 orang saksi tersebut, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” terangnya.

Sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku Briptu SMH sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” tukasnya.