yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Salahgunakan Medsos, Jokowi Didesak Tindak Tegas Jenderal Dudung

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung telah melanggar aturan kemiliteran.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 Presiden Joko Widodo harus melakukan tindakan tegas atas perilaku dari KSAD tersebut.

“Menurut saya sebagai Panglima tertinggi angkatan bersenjata kita atau militer kita, Presiden harus menindak tegas Pak Dudung sebagai Kepala Staf, karena menurut saya sudah melampaui kewenangan yang dia tidak boleh menggunakan,” kata Connie di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored dikutip Selasa (20/9).

Selanjutnya, Connie menjelaskan kewenangan yang dilanggar oleh Jenderal Dudung adalah penggunaan media sosial, dimana ia memerintahkan anak buahnya untuk bersuara di media sosial tentang ketersinggungan terhadap ucapan anggota Komisi I Effendi Simbolon.

“Ini yang saya bilang tadi penggunaan kan nggak harus alutsista, di era sekarang penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial which is bisa lebih berbahaya juga dari alutsista juga,” jelasnya.

Kemudian, akademi tersebut khawatir, kondisi ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu sehingga mengancam stabilitas keamanan nasional.

“Kita tidak hidup di ruang hampa, sehingga ada saja orang yang menggunakan ini untuk kepentingan mereka,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral